Karena hukum Syariah memiliki peraturan khusus tentang makanan yang dimakan oleh umat Islam, maka diperlukan sertifikasi halal.Sertifikasi halal adalah metode ilmiah untuk menguji apakah makanan mengandung zat yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam.Produk yang lulus uji dapat memperoleh tanda sertifikasi resmi. Saat mengimpor melalui bea cukai, Anda harus menyerahkan dokumen yang relevan untuk memasuki area makanan halal. Saat berpartisipasi dalam pameran makanan negara-negara Muslim, produk juga dapat ditampilkan di area halal. Dari sudut pandang ini, halal sertifikasi merupakan batu loncatan bagi produsen untuk memasuki pasar makanan Muslim yang luas.
Pada zaman dahulu, umat Islam dapat mengetahui kehalalan suatu makanan dari tampilan makanannya karena hanya sedikit makanan olahan, namun dengan kemajuan teknologi pengolahan makanan, kompleksitas pengiriman dan pengapalan, kompleksitas perdagangan internasional, dan Semakin majunya teknologi refrigerasi, tidak mungkin lagi menilai kehalalan suatu produk hanya dari tampilannya saja, maka lahirlah kebutuhan akan sertifikasi halal.
Tema sentral sertifikasi halal adalah “dari tempat asal sampai ke meja, makanan halal tidak boleh terkontaminasi zat-zat terlarang”, sehingga dapat dipastikan makanan yang dikonsumsi konsumen memenuhi syarat agamanya. sertifikasi halal tidak hanya apakah produk uji terminal mengandung zat ilegal, tetapi yang lebih penting, apakah bahan bakunya juga halal dan bebas dari polusi.Dalam proses produksi dan pengolahan pangan, apakah ada pemisahan yang jelas dari ilegal Setelah produksi pangan, apakah ada kontaminasi silang dengan bahan ilegal dalam proses logistik, transportasi dan pembekuan. Terakhir, ketika makanan halal dimasak dan dijual, apakah benar dipisahkan dari bahan ilegal selama proses produksi. , sertifikasi halal lebih memperhatikan apakah makanan memenuhi persyaratan halal di setiap tingkat mulai dari bahan baku hingga proses produksi, tidak hanya produk terminal yang memenuhi sertifikasi halal.