Mengenal Sertifikasi Halal

Karena hukum Syariah memiliki peraturan khusus tentang makanan yang dimakan oleh umat Islam, ada kebutuhan untuk sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah metode ilmiah untuk menguji apakah makanan mengandung zat yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam. Produk yang lulus uji dapat memperoleh tanda sertifikasi resmi. Saat mengimpor melalui bea cukai, Anda harus menyerahkan dokumen yang relevan untuk memasuki area makanan halal. Saat mengikuti pameran makanan negara-negara Muslim, produk juga bisa dipajang di area halal. Dari sudut pandang ini, sertifikasi halal merupakan batu loncatan bagi produsen untuk memasuki pasar makanan Muslim yang luas.

Pada zaman dahulu, umat Islam dapat mengetahui kehalalan suatu makanan dari tampilan makanannya karena hanya ada sedikit makanan olahan. Namun, dengan kemajuan teknologi pengolahan makanan, kompleksitas pengapalan dan pengapalan, kompleksitas perdagangan internasional, dan teknologi pendinginan yang lebih maju, tidak mungkin lagi menilai kehalalan suatu produk dari tampilannya saja. Kebutuhan akan sertifikasi halal lahir.

Tema sentral sertifikasi halal adalah “dari tempat asal sampai ke meja, makanan halal tidak boleh terkontaminasi zat-zat ilegal”, sehingga dapat dipastikan makanan yang dikonsumsi konsumen memenuhi syarat agamanya. Dari sisi pemilik, sertifikasi halal bukan hanya apakah uji terminal produk mengandung zat ilegal, tetapi yang lebih penting adalah apakah bahan bakunya juga halal dan bebas polusi. Dalam proses produksi dan pengolahan pangan, apakah ada pemisahan yang jelas dari zat ilegal. Setelah produksi pangan, apakah ada kontaminasi silang dengan zat ilegal dalam proses logistik, transportasi dan pembekuan. Terakhir, ketika makanan halal dimasak dan dijual, apakah benar dipisahkan dari zat ilegal selama proses produksi. Singkatnya, sertifikasi halal lebih memperhatikan apakah makanan memenuhi persyaratan halal di setiap level mulai dari bahan baku hingga proses produksi, tidak hanya produk terminal yang memenuhi sertifikasi halal.

Bahasa Indonesia